Search

Senin, 24 Juni 2013

PELANGGARAN HAK PATEN PERSAINGAN GADGET APPLE VS SAMSUNG

1.1 Latar Belakang
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

3.1 Pelanggaran hak Paten Persaingan Gadget Apple VS Ssamsung
Di jaman yang serba tegnologi ini,khusus nya gadget seperti tablet, iphone, android , bb. gadget masa kini yang mahal dan canggih. Banyak sekali perusahaan gedget yang bersaing dengan berbagaicara dan meniru antara gadget satu dengang gadget yang lain, agar gadget bisa laku dipasaran. Saya akan mengambil salah satu contoh persaingan gadget yaitu persaingan apple dengan samsung.
Samsung yang telah lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.

Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,

1. Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.

2. Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.

3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.

4. Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.

5. Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.

6. Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.

Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan.
Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:

Captivate Galaxy Prevail Gem
Continuum Galaxy S Indulge
Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
Fascinate Galaxy Tab Replenish
Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant

21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:

-Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
-Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad Design (paten iPad nomor D’899)

-Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
-Tap to Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
-iPhone Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat “ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
-iPad Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch

Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:

Bounce Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)

Captivate Captivate Droid Charge
Continuum Continuum Epic 4G
Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
Epic 4G Epic 4G Fascinate
Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy S 4G
Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II (unlocked) Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1 Mesmerize
Gem Gem Replenish
Infuse 4G Infuse 4G
Mesmerize Mesmerize
Nexus S 4G Nexus S 4G
Replenish Transform
Vibrant Vibrant

iPhone Front (paten Apple nomor D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple nomor D’305)
Epic 4G Galaxy Captivate
Fascinate Galaxy S 4G Continuum
Galaxy S Vibrant Droid Charge
Galaxy S Showcase Epic 4G
Galaxy S II (AT&T) Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket Galaxy S Showcase
Infuse 4G Galaxy S 4G
Mesmerize Gem
Vibrant Infuse 4G
Mesmerize
Vibrant

Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung dan meminta Samsung untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, Apple belum merasa puas. Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung (hanya sebagian kecil dari yang tersebut di atas. Produk Samsung tersebut adalah:

Galaxy S 4G GalaxyS2 (Skyrocket) Galaxy S2 Epic 4G Droid Charge
Galaxy S2 (AT&T) Galaxy S2 (T-Mobile) Galaxy S Showcase Galaxy Prevail


Produk-produk Samsung di atas sekiranya tidak dijual di luar Amerika Serikat, namun disinyalir bahwa produk-produk tersebut merupakan saingan langsung dari produk milik Apple, iPhone. Namun, tuntutan ini harus dibuktikan dengan adanya kerugian yang tak tergantikan yang dialami Apple akibat peredaran perangkat seluler tersebut.
Untuk Galaxy Tab 10.1 inch, pihak Samsung meminta untuk melepaskannya dari gugatan karena juri tidak dapat menemukan adanya pelanggaran hak paten Apple pada desainnya. Namun, pada pihak Apple, mereka meminta untuk pelarangan terhadap produk tersebut diperluas, hingga mencakup perangkat yang sama dengan kemampuan koneksi seluler (3G).
Tuntutan yang dimenangkan oleh Apple terhadap Samsung tidak selamanya berbuah pahit bagi pihak Samsung. Setidaknya hal ini terbukti setelah putusan hakim, pasar memburu produk Samsung Galaxy S3. Hal ini didukung oleh Trip Chowdhdry, managing director Global Equties Research, yang telah meneliti penjualan produk Samsung. di sejumlah outlet dan peritel terbesar di Amerika Serikat termasuk Costco, AT&T, Sprint, dan Verizon. Hasilnya di dua dari tiga toko utama Costco ponsel Samsung Galaxy S III yang menggunakan operator T-Mobile dan AT&T habis terjual. Sementara di toko terakhir hanya versi T-Mobile yang tersisa, sementara AT&T habis. Sementara di toko-toko ritel AT&T ditemukan peningkatan penjualan jajaran ponsel Galaxy S III dan bulan ini mengalahkan jumlah penjualan iPhone 4S. Galaxy S III juga mengalahkan iPhone 4S di sejumlah toko milik Sprint dan di semua toko milik Verizon.
Namun, peningkatan penjualan tersebut semata-mata bukan karena isu pelanggaran hak paten yang sedang bergulir, namun juga didukung oleh pasar yang mulai menahan diri membeli iPhone 4S dikarenakan sesaat lagi pihak Apple akan meluncurkan iPhone 5, yang kemungkinan akan meluncur pada September, 2012 ini.
Kemenangan Apple dalam persidangan sengketa hak paten melawan Samsung juga memberikan dampak kepada Android, sistem operasi seluler yang juga memiliki peran dalam perang hak paten ini. Ternyata, Hak paten yang dipersengketakan oleh Apple hanya berlaku bagi android seri lawas 2.x (Cupcake, Donut, Éclair, Froyo, dan Gingerbread), sedangkan untuk android seri terkini, 3.x ke atas (Honeycomb, Ice Cream Sandwich, dan yang terbaru Jelly Bean) tidak terkena tuntutan. Dengan melihat keadaan ini, ada kemungkinan para produsen yang bekerja sama dengan Google untuk penggunaan Android pada perangkat seluler mereka akan berlomba untuk meluncurkan merilis update sistem operasi untuk menghindari pelanggaran paten, termasuk yang ditujukan bagi perangkat lawas. Hal ini secara tidak langsung juga akan menguntungkan para pengguna android lawas yang sedang menunggu sistem operasi terbaru untuk perangkat seluler mereka.
Perubahan sistem operasi untuk menghindari sengketa hak paten Apple pernah dilakukan produsen seluler HTC pada bulan Mei 2012 lalu. Kala itu produk HTC One X (AT&T) dan HTC Evo 4G (Sprint) tertahan di bea cukai Amerika Serikat gara-gara dinilai mengandung teknologi yang melanggar paten Apple. Kedua produk HTC tersebut bisa melenggang masuk ke Amerika Serikat setelah produsen yang bersangkutan melepas versi Android hasil modifikasi yang membuat pelanggaran paten Apple menjadi tidak berlaku lagi.
Persidangan mengenai sengketa hak paten antara Samsung dan Apple tidak hanya bergulir di pengadilan di Amerika Serikat, hal ini juga terjadi di Seoul, Korea Selatan, rumah bagi Samsung. Di Korea Selatan ini, hakim pengadilan memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya. Samsung sendiri didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.
Pihak pengadilan di Korea Selatan menyatakan bahwa desain eksternal iPhone seperti sudut yang membulat merupakan hal yang lazim dan dapat pula ditemukan di produk-produk Samsung sebelumnya. Perubahan desain yang cukup signifikan sangatlah sulit untuk dilakukan, sudut pandang inilah yang meloloskan Samsung dari jeratan lebih parah dari Apple. Diakui pula bahwa Samsung tidak serta-merta mencontek desain dari Apple, hal ini dapat dilihat dari sisi depan ponsel Samsung yang secara jelas telah menambahkan 3 tombol utama dan desain bentuk kamera yang berbeda. Sulit pula dibuktikan bahwa konsumen sulit membedakan yang mana iPhone dan yang mana produk Samsung karena, seluruh produk tersebut memiliki logo masing-masing.
Berdasarkan pada bukti terbaru yang dihadirkan dalam persidangan, selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware seperti yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple.
Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple.
Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya.
Bagi Indonesia nih khususnya, persaingan Apple vs Samsung, jika Apple menang dan Samsung ditolak. maka produk Samsung di Indonesia akan ditarik dan imbasnya merugikan kalangan menengah ke bawah yang tidak bisa lagi menikmati smartphone yang murah. dimana segmen pasar Samsung memang membidik kalangan menengah ke bawah yang sangat potensial di tanah air.

4 Kesimpulan
Upaya hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400



Sumber:
http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/09/06/rangkuman-sengketa-hak-paten-apple-vs-samsung-490866.html
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/25/di-balik-kasus-apple-vs-samsung-487795.html